Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-04-2005
No. Perkara : 012/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Inti Masalah : Para Pemohon mendalilkan bahwa penetapan alokasi anggaran pendidikan tahun 2005 kurang dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni sebesar 7 persen dalam UU APBN Tahun 2005 yang merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan