Tanggal Registrasi | : | 04-10-2016 |
No. Perkara | : | 91/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), (2), (3), Pasl 19 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 57 ayat (1). Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2) , Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Tunjangan Profesi yang dijelaskan dalam Penjelasan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Memahami bahwa tunjangan profesi diberikan pada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik, padahal sertifikat pendidik merupakan syarat untuk menjadi Guru atau Dosen.Semua pekerjaan sudah selayaknya dilakukan secara profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adanya gaji dan tunjangan profesi dalam satu pekerjaan membuat hal ini tidak jelas, terjadi tumpang tindih antara gaji dan tunjangan profesi. Hal ini menjadikan ketidakpastian hukum dan menjadikan profesi Guru dan Dosen berbeda dengan profesi lainnya dalam hukum dan pemerintahan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430