Tanggal Registrasi | : | 04-10-2016 |
No. Perkara | : | 90/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pennyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 ayat (1) menurut Pemohon dalam pemilihan calon kepala daerah dalam penetapan para calon kepala daerah yang dinyatakan oleh DKPP melalui putusannya Nomor 21.21/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 29 Oktober 2012 bahwa dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapannya dilakukan secara lalai, tidak profesional, tidak cermat dan melanggar itikat penyelenggaraan Pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, namun pihak KPU Pusat tetap menyuguhkan calon kepala daerah untuk dipilih oleh warga Sultra yang dimasukan sebagai wajib pilih oleh penyelenggara. Hal ini adalah tindakan penipuan yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada warga Sultra. Jika demikian tidak ada bedanya dengan tindakan pembohongan dan pemaksaan kepada warga Sultra yang dijadikan sebagai wajib pilih untuk memilih calon yang disuguhkan.kepada warga Sultra |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430