Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-09-2016
No. Perkara : 88/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 18 ayat (1) huruf m Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal a quo seolah-olah memberikan pengertian yang menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah seorang laki-lakiyang otomatis mencampuri jenis kelamin sultan bertahta yang sesungguhnya adalah ranah internal Kasultanan yang dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono X. Norma pasal a quo telah membatasi dan menciderai keistimewaan DIY dalam menentukan kepemimpinandi internalnya. Norma hukum yang mengatur mengenai lembaga negara Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya tidak berjenis kelamin, tidak diskriminasi dan bersifat netral. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: