Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2016
No. Perkara : 79/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 2 ayat (2), (3), Pasal 3 ayat (3) Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) tersebut telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon sebagai pengusaha karoseri mengalami pluralisme pengaturan berkenaan dengan usaha Pemohon, dengan berlakunya berbagai undang-undang yang dikenakan atau yang diberlakukan kepada Pemohon. Pemberlakuan ketentuan ketiga UU serta pasal-pasal a quo yang secara sekaligus tanpa selektif sangat merugikan Pemohon dan bertentangan dengan prinsip Perlindungan dan Kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan