Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2016
No. Perkara : 79/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 2 ayat (2), (3), Pasal 3 ayat (3) Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) tersebut telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon sebagai pengusaha karoseri mengalami pluralisme pengaturan berkenaan dengan usaha Pemohon, dengan berlakunya berbagai undang-undang yang dikenakan atau yang diberlakukan kepada Pemohon. Pemberlakuan ketentuan ketiga UU serta pasal-pasal a quo yang secara sekaligus tanpa selektif sangat merugikan Pemohon dan bertentangan dengan prinsip Perlindungan dan Kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: