Tanggal Registrasi | : | 19-09-2016 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 2 ayat (2), (3), Pasal 3 ayat (3) Bertentangan dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) tersebut telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon sebagai pengusaha karoseri mengalami pluralisme pengaturan berkenaan dengan usaha Pemohon, dengan berlakunya berbagai undang-undang yang dikenakan atau yang diberlakukan kepada Pemohon. Pemberlakuan ketentuan ketiga UU serta pasal-pasal a quo yang secara sekaligus tanpa selektif sangat merugikan Pemohon dan bertentangan dengan prinsip Perlindungan dan Kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430