Tanggal Registrasi | : | 04-10-2016 |
No. Perkara | : | 89/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 1 angka 31 dan 32, Pasal 209 ayat (3), Pasal 211 ayat (1), Pasal 212, Pasal 213, Pasal 215, Pasal 215 huruf b Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, karena para Pemohon selaku pengurus partai ditingkat daerah yang sebelumnya dijamin untuk menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019 yang harus mendapat perlakuan adil dan setara dalam pembagian dan penetapan hasil pemilu, namun mengingat masih berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo yang nyata-nyata telah menimbulkan ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif dalam pembagian kursi serta telah menjadi penyebab timbulnya penghianatan terhadap hak-hak politik rakyat dalam kepesertaan pemilu berikutnya. Sehingga menghalangi hak kosntitusional para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa dan negara. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430