Tanggal Registrasi | : | 28-09-2016 |
No. Perkara | : | 83/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 65 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18B, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 65 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo mengenai periodesasi dalam Islam dan kehidupan adat istiadat di Aceh tidak membatasi dalam dua kali 5 tahun masa jabatan. Kecintaan masyarakat Aceh kepada pemimpinannya yang dianggap mempu melaksanakan syariat Islam dan Adat Istiadat merupakan hal penting yang melandasi pelaksanaan pembangunan di Aceh. Dengan pemberlakuan Istimewa dan khusus terhadap Provinsi Aceh seharusnya diberlakukan hal yang sama dengan provinsi Yogyakarta dalam hal periodesasi masa jabatan kepala daerah.. Dengan adanya ketentuan pasal a quo hak konstitusional Pemohon terhalangi dan tidak adanya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430