Tanggal Registrasi | : | 05-10-2016 |
No. Perkara | : | 95/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf f tersebut , telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon keberadaan perguruan tinggi khususnya bidang ilmu hukum sebagai centre of execellence untuk mencetak SDM yang handal yang memiliki kualifikasi sebagai human resource university, dan sekaligus sebagai research university menjadi urgen dan strategis. Menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo. telah menghambat WNI untuk mendapatkan standar dan jaminan atas kualitas pendidikan yang dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal-pasal a quo juga mengabaikan hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430