Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-10-2016
No. Perkara : 95/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf f tersebut , telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon keberadaan perguruan tinggi khususnya bidang ilmu hukum sebagai centre of execellence untuk mencetak SDM yang handal yang memiliki kualifikasi sebagai human resource university, dan sekaligus sebagai research university menjadi urgen dan strategis. Menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo. telah menghambat WNI untuk mendapatkan standar dan jaminan atas kualitas pendidikan yang dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal-pasal a quo juga mengabaikan hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: