Tanggal Registrasi | : | 05-04-2005 |
No. Perkara | : | 011/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 17 ayat (1) dan (2), Penjelaan Pasal 49 ayat (1) |
Inti Masalah | : | Pengertian pendidikan dasar dipersempit oleh Pasal 17 ayat (1) dianggap Pemohon mengakibatkan UUD 1945 menjadi tidak progresif. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional warga negara karena membatasi hanya yang berpendidikan SLTA yang dapat memasuki dunia kerja. Anggaran pendidikan yang belum pernah mencapai 20% juga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430