Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-04-2005
No. Perkara : 011/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 17 ayat (1) dan (2), Penjelaan Pasal 49 ayat (1)
Inti Masalah : Pengertian pendidikan dasar dipersempit oleh Pasal 17 ayat (1) dianggap Pemohon mengakibatkan UUD 1945 menjadi tidak progresif. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional warga negara karena membatasi hanya yang berpendidikan SLTA yang dapat memasuki dunia kerja. Anggaran pendidikan yang belum pernah mencapai 20% juga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: