Tanggal Registrasi | : | 29-09-2016 |
No. Perkara | : | 87/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan ketenagakerjaan, menurut para Pemohon berlakunya Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan yang dialihkan dari Pemerintahan Kabupaten kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran a quo belum dapat memberikan jaminan hukum bagi para Pemohon untuk dapat menangani secara efektif dan efisien atas laporan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan dalam hubungan industrial. Hal tersebut berakibat potensi hilangnya perlindungan dan kepastian hukum yang merupakan hak-hak konstitusional para Pemohon. Keadaan ini menimbulkan adanya kecendrungan pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430