Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-09-2016
No. Perkara : 87/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan ketenagakerjaan, menurut para Pemohon berlakunya Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan yang dialihkan dari Pemerintahan Kabupaten kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran a quo belum dapat memberikan jaminan hukum bagi para Pemohon untuk dapat menangani secara efektif dan efisien atas laporan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan dalam hubungan industrial. Hal tersebut berakibat potensi hilangnya perlindungan dan kepastian hukum yang merupakan hak-hak konstitusional para Pemohon. Keadaan ini menimbulkan adanya kecendrungan pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah.
Status Perkara : Gugur

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan