Tanggal Registrasi | : | 21-09-2016 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 2 huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 huruf e terrsebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo frasa "'atas dasar"' bersifat multi tafsir dan mempunyai makna yang ambigu serta tidak jelas, sehingga Pemohon tidak dapat menyelesaikan secara administratif maupun secara hukum, sengketa Pemohon dengan Pejabat TUN. Norma a quo yang menghapuskan, menghilangkan, membatasi atau setidak-tidaknya telah menghalangi hak Pemohon untuk menyelesaikan sengketa secara administrasi dan hukum terhadap Keputusan Llegal TUN organ yudikatif karena pengabaian dan penafsiran lain terhadap ketentuan pasal a quo. Hal ini menimbulkan tidak adanya jaminan, perlindungan serta kepastian hukum dan persamaan kedudukan dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430