Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2016
No. Perkara : 78/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 139 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya Permen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi Angkutan Kendaraan Online. Ketentuan pasal a quo jika digunakan dengan tafsir yang salah akan berpotensi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap para Pemohon serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Para Pemohon termasuk dalam kualifikasi melanggara hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum atau tindakan lain yang dapat merugikan para Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: