Tanggal Registrasi | : | 19-09-2016 |
No. Perkara | : | 78/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 139 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya Permen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi Angkutan Kendaraan Online. Ketentuan pasal a quo jika digunakan dengan tafsir yang salah akan berpotensi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap para Pemohon serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Para Pemohon termasuk dalam kualifikasi melanggara hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum atau tindakan lain yang dapat merugikan para Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430