Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2016
No. Perkara : 77/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 33 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 33 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan sistuasi dan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusannya. Ketidakpastian hukum sebagai implikasi dari rumusan pasal a quo ayaitu frasa " dapat diangkat kembali'' nampak adanya praktik yang berbeda-beda dalam seleksi anggota Komisi Informasi di masing-msing daerah.Hal ini menurut para Pemohon telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: