Tanggal Registrasi | : | 19-09-2016 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 33 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 33 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan sistuasi dan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusannya. Ketidakpastian hukum sebagai implikasi dari rumusan pasal a quo ayaitu frasa " dapat diangkat kembali'' nampak adanya praktik yang berbeda-beda dalam seleksi anggota Komisi Informasi di masing-msing daerah.Hal ini menurut para Pemohon telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430