Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-09-2016
No. Perkara : 72/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 dan Pasal 423 Bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 385 dan 423 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon terhadap penyerobotan lahan tanah garapan yang hanya mengatur benda-benda berwujud, sudah tertinggal oleh kemajuan zaman baik di bidang ekonomi maupun di dbidang teknologi, tidak mempu menjangkau benda-benda yang tidak terwujud, yang dimaksud dalam hal ini lahan pangsa pasar yang tidak terwujud tetapi merupakan komoditas bernilai ekonomis. Sehingga hak milik atas harta benda Pemohon tidak dapat dibela. Demikian juga terhadap kejahatan jabatan yang tidak disebut pejabat publik atau privat. Sejak berlakunya privatisasi banyak perusahaan milik negara telah diubah menjadi swasta, sehingga mantan pejabat publik atau perusahaan yang memeras tidak terjangkau oleh a quo. karena tidak ada hukum positif yang mengaturnya, terhambat oleh pasal 1 ayat (1) KUHP. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: