Tanggal Registrasi | : | 01-09-2016 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 dan Pasal 423 Bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 385 dan 423 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon terhadap penyerobotan lahan tanah garapan yang hanya mengatur benda-benda berwujud, sudah tertinggal oleh kemajuan zaman baik di bidang ekonomi maupun di dbidang teknologi, tidak mempu menjangkau benda-benda yang tidak terwujud, yang dimaksud dalam hal ini lahan pangsa pasar yang tidak terwujud tetapi merupakan komoditas bernilai ekonomis. Sehingga hak milik atas harta benda Pemohon tidak dapat dibela. Demikian juga terhadap kejahatan jabatan yang tidak disebut pejabat publik atau privat. Sejak berlakunya privatisasi banyak perusahaan milik negara telah diubah menjadi swasta, sehingga mantan pejabat publik atau perusahaan yang memeras tidak terjangkau oleh a quo. karena tidak ada hukum positif yang mengaturnya, terhambat oleh pasal 1 ayat (1) KUHP. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430