Tanggal Registrasi | : | 21-07-2016 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 70 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama cukup menjalani cuti selama masa kampanye saja. Hal ini adalah tidak adil mengingat petahana sangat diuntungkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah , karena bagaimanapun petahana memiliki kekuatan minimal dari sisi anggaran, karena anggaran pemilihan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan pasal a quo juga sama sekali tidak mencerminkan nilai keseimbangan, karena telah memperlakukan secara berbeda pada calon kepala daerah. Dengan demikian rumusan pasal a quo telah nyata-nyata tidak mengindahkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.yang baik. Hal ini tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama serta bersifat diskriminatif. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430