Tanggal Registrasi | : | 30-08-2016 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 1 ayat (5), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) UU 15 Tahun 2011 dan Pasal 8 ayat (1), (2), (3) UU 8 Tahun 2015 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon Pemilihan Prtesiden dan Wakil Presiden adalah suatu sistem pemilihan yang jelas dan terang benderang. Definisi yang diatur mengenai pemilihan umum, dimana dalam ketentuan tersebut tidak mengatur adanya kedudukan pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan walikota sebagai bagian dari pemilihan umum. Dan kedudukan Presiden sangat jelas, berbeda dengan kedudukan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam sistem pemerintahan maupun sistem hukum nasional. Sehingga sistem penyetaraan sistem pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah melanggar konstitusi. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430