Tanggal Registrasi | : | 28-04-2016 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (3) UUD 1945 . |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon penjelasan pasal a quo hanya menyertakan 11 jenis komoditas pangan yang dapat tidak dikenakan PPN, sedangkan pangan lainnya yang setara dikenakan PPN, sehingga menyebabkan akses masyarakat atas komoditas pangan selain 11 jenis komoditas pangan yang tidak dikenakan dari pajak PPN tersebut menjadi lebih mahal akibat dikenainya PPN. Nuasa diskriminatif dalam penjelasan pasal a quo terlihat setidaknya dalam pembatasan 11 jenis komoditas pangan yang apabila ditelaah lebih dalam pengklasifikasian hal tersebut juga tidak jelas dasarnya.Hal ini tidak adanya jaminan, pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430