Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-08-2016
No. Perkara : 64/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 9 huruf a, Pasal 22B huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22B ayat (5), dan Pasal 28I UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 22B huruf a telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membatasi, melepaskan dan menghapus hak Pemohon.Telah nyata bahwa DPR dan Pemerintah terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan, pedoman teknis dan tata cara penyelenggaraan maupun pengawasan yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.Potensi intervensi pemerintah terhadap kekuasaan penyelenggara pemilu mudah saja terjadi dengan model penyelundupan norma. Artinya validitas norma yang disusun dan ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu diragukan oleh Pemohon selaku pemilih dan warga negara yang berhak dipilih.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan