Tanggal Registrasi | : | 07-04-2016 |
No. Perkara | : | 35/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 33 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon meskipun ketentuan pasal a quo mengatur mengenai proses penyelesaian perselisihan internal Partai Politik hingga tingkat kasasi di MA, norma tersebut masih menyisakan permasalahan mengenai SK pengesahan susunan kepengurusan dari Menkumham yang tidak diatur dalam UU a quo setelah selesainya perselisihan internal partai politik oleh MA. Hal ini dapat menimbulkan multi tafsir, dan dapat saja Menkumham menafsirkan dan mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan Keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan Partai Politik dibenarkan keabsahannya oleh Putusan Kasasi atau bahkan menerbitkan Keputusan pengesahan bagi susunan kepengurusan yang ditolak keabsahannya oleh MA dalam kasasi. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430