Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-03-2005
No. Perkara : 010/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 ayat (2)
Inti Masalah : Ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) UU Pemda yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah adalah yang mendapat perolehan suara minimal 15% dalam pemilihan umum dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon. Hal ini dianggap Pemohon sebagai perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: