Tanggal Registrasi | : | 17-03-2005 |
No. Perkara | : | 010/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 ayat (2) |
Inti Masalah | : | Ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) UU Pemda yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah adalah yang mendapat perolehan suara minimal 15% dalam pemilihan umum dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon. Hal ini dianggap Pemohon sebagai perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430