Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-03-2016
No. Perkara : 25/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal-pasal a quo akan mengakibatkan dan selalu diliputi rasa khawatir dan rasa tidak aman dalam mengambil setiap kebijakan ataukeputusan, karena setiap keputusan yang diambil akan selalu beresiko untuk dinyatakan sebagai kejahatan korupsi walaupun keputusan sersebut menguntungkan bagi rakyat. Adanya kata ""dapat"" mengandung ketidakpastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang pasti.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: