Tanggal Registrasi | : | 17-03-2016 |
No. Perkara | : | 25/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal-pasal a quo akan mengakibatkan dan selalu diliputi rasa khawatir dan rasa tidak aman dalam mengambil setiap kebijakan ataukeputusan, karena setiap keputusan yang diambil akan selalu beresiko untuk dinyatakan sebagai kejahatan korupsi walaupun keputusan sersebut menguntungkan bagi rakyat. Adanya kata ""dapat"" mengandung ketidakpastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang pasti. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430