Tanggal Registrasi | : | 17-03-2016 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 184 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 184 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo kenyataannya ditemukan bukti kuat penggunaan surat palsu/ijazah pada setiap pemimpin yang terpilih yang pada akhirnya lolos dan dapat dilantik sebagai kepala daerah. Hal ini mengakibatkan pada regulasi yang mengatur tentang temuan ijazah palsu justru telah mencederai kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasahal sesungguhnya unsur dari ketentun pasal a quo sudah menyemangati bagi pelaku calon pemimpin daerah atas "surat palsu" dapat ditindak sesuai dengan sanksi yang ada, namun karena tidak menyebutkan adanya klasifikasi yang jelas dan tingkat verifikasi tidak menentukan atau membentuk tim khusus terkait ketentuan pasal a quo, maka hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak adanya penegakan hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430