Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-03-2016
No. Perkara : 23/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal pasal 1 angka 1, 2, 11, 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, Pasal 115 UU No. 2 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan kejelasan yang pasti terhadap hak para Pemohon serta penghidupan yang layak dalam mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat ditafsirkan secara bebas dalam pelaksanaannya.Hal ini tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: