Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-03-2016
No. Perkara : 22/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf p Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf p tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur bagaimana kalau incaumbent mencalonkan diri pada daerah yang sama. Hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena incumbent masih bisa mengatur melalui PNS dan jajarannya yang seolah-olah dinas terutama dalam kampanye menurut Pemohon menjadi tidak adil. Secara yuridis formil sangat bertentangan dengan UUD 1945,
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan