Tanggal Registrasi | : | 15-03-2016 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf p Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf p tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur bagaimana kalau incaumbent mencalonkan diri pada daerah yang sama. Hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena incumbent masih bisa mengatur melalui PNS dan jajarannya yang seolah-olah dinas terutama dalam kampanye menurut Pemohon menjadi tidak adil. Secara yuridis formil sangat bertentangan dengan UUD 1945, |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430