Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-03-2016
No. Perkara : 22/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf p Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf p tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur bagaimana kalau incaumbent mencalonkan diri pada daerah yang sama. Hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena incumbent masih bisa mengatur melalui PNS dan jajarannya yang seolah-olah dinas terutama dalam kampanye menurut Pemohon menjadi tidak adil. Secara yuridis formil sangat bertentangan dengan UUD 1945,
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: