Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2016
No. Perkara : 21/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 88 UU No. 1/1946 dan Pasal 15 UU No.20/2001 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pengaturan "permufakatan jahat" dalam Pasal 15 UU No.20/2001 merujuk pada Psal 88 UU No.1/1946, dalam pasal a quo tidak tidak menjelaskan lebih jauh tentang "dua orang atau lebih", sehingga menimbulkan multi tafsir bagi penegak hukum, hal ini diperlukan pemaknaan dan penjelasan lebih lanjut bahwa permukatan jahat hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan pidana tertentu, sedangkan Pemohon dengan Muhammad Reza Chalid bukan orang yang berwenang dalam memutus perpanjangan PT. Freeport.. Pasal-pasal a quo jelas tidak memenuhi asas lex certa dan tidak memberikan kepastian hukum yang pada akhirnya tidak memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia..
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: