Tanggal Registrasi | : | 17-02-2016 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 44 huruf b UU No.11/2008 dan Pasal 26A UU No. 20/2001 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pemanggilan Kejaksaan Agung terhadap Pemohon dilakukan karena karena norma dalam pasal a quo yang menandung ketidakjelasan dan kekaburan atau bersifat multi tafsir .dalam menentukan kualifikasi alat bukti informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang dapat dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku.Keberadaan norma yang bersifat multi tafsir tersebut dapat menciptakan situasi dimana semua orang dapat diroses secara hukum walaupun hanya disasarkan ats bukti yang tidak sah, meskipun belum adanya perbuatan pidana yang dapt dipersangkakan. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum dan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430