Tanggal Registrasi | : | 17-02-2016 |
No. Perkara | : | 19/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pasal 34 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon tindakan penangkapan dan penyanderaan yang dilakukan aparat Pemerintah yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan terhadap Pemohon sudah sangat tidak manusiawi, mengingat Pemohon masih juga dibebankan biaya penangkapan dan penyanderaan terhadap diri Pemohon. Akibat dari tindakan tersebut Pemohon mengalami kerugian dimana Pemohon menjadi terganggu dan terhambat dalam berproduksi dikarenakan harus menjalani penyenderaan di Lembaga Pemasyarakatan.Hal ini menimbulkan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430