Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2016
No. Perkara : 19/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pasal 34 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon tindakan penangkapan dan penyanderaan yang dilakukan aparat Pemerintah yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan terhadap Pemohon sudah sangat tidak manusiawi, mengingat Pemohon masih juga dibebankan biaya penangkapan dan penyanderaan terhadap diri Pemohon. Akibat dari tindakan tersebut Pemohon mengalami kerugian dimana Pemohon menjadi terganggu dan terhambat dalam berproduksi dikarenakan harus menjalani penyenderaan di Lembaga Pemasyarakatan.Hal ini menimbulkan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: