Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2016
No. Perkara : 18/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf t, Pasal 157 ayat (5), Pasal 158 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo yang terkait pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon, pengaturan mengenai tenggat waktu 3 hari setelah pengumuman perolehan suara oleh KPU, serta penyalahgunaan fasilitas pemerintahan dan keuangan menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan