Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2016
No. Perkara : 18/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf t, Pasal 157 ayat (5), Pasal 158 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo yang terkait pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon, pengaturan mengenai tenggat waktu 3 hari setelah pengumuman perolehan suara oleh KPU, serta penyalahgunaan fasilitas pemerintahan dan keuangan menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: