Tanggal Registrasi | : | 07-02-2016 |
No. Perkara | : | 17/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6 Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (4)) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon materi muatan pasal-pasal a quo saling bertentangan, karena menambah dan mencampur adukan peran otonomi daerah, peran BUMD daerah dengan menghilangkan peran PLN sebagai PKUK yang selama 70 tahun sejak Indonesia merdeka telah terbukti mampu melayani kebutuhan otonomi daerah dengan sumber daya manusia PLN sebagai PKUK yang tersebar di pelosok kepulauan nusantara. hal ini akan menjauhi tujuan dari Pasal 33 ayat (2) dan (4) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430