Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-02-2016
No. Perkara : 17/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6 Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (4)) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon materi muatan pasal-pasal a quo saling bertentangan, karena menambah dan mencampur adukan peran otonomi daerah, peran BUMD daerah dengan menghilangkan peran PLN sebagai PKUK yang selama 70 tahun sejak Indonesia merdeka telah terbukti mampu melayani kebutuhan otonomi daerah dengan sumber daya manusia PLN sebagai PKUK yang tersebar di pelosok kepulauan nusantara. hal ini akan menjauhi tujuan dari Pasal 33 ayat (2) dan (4) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: