Tanggal Registrasi | : | 09-03-2005 |
No. Perkara | : | 009/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 angka 5, Pasal 3 huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 67 ayat (1) sampai dengan ayat (6) juncto Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 77 dan Pasal 82 ayat (1) |
Inti Masalah | : | UU No. 30/2004 dianggap Para Pemohon tidak memuat asas yang diamanatkan Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 10/2004. Ketentuan ini secara materi dianggap melanggar hak konstitusional Para Pemohon menyangkut hak kebebasan untuk berserikat, hak atas jaminan kepastian hukum, dan hak untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430