Tanggal Registrasi | : | 17-02-2016 |
No. Perkara | : | 16/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. Pasal 1 ayat (16), (17), Pasal 7, Pasal 8 Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut Pemohon ketetapan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi listrik adalah kegiatan ekonomi yang tidak efisien dan tidak berkeadilan. Menurut Pemohon bahwa kegiatan subsidi energi BBM dan subsidi listrik ini bertentangan dengan prinsip ke-2 demokrasi ekonomi yakni prinsip efisiensi berkeadilan, dimana dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nsional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dari kesatuan ekonomi nasional. Menurut Pemohon BBM sudah menjadi barang mewah yang mahal, negara harus mengendalikan impor barang mewah ini dan mencari solusi untuk pentingan rakyat banyak. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430