Tanggal Registrasi | : | 17-02-2016 |
No. Perkara | : | 15/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian UNDANG-undang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 40 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 40 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstituional Pemohon, menurut Pemohon pemberlakuan pasal a quo terhadap jaminan pensiun dan hari tua ASN/PNS adalah penafsiran sepihak yang tidak berdasar norma hukum, dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, hanya berdasarkan penafsiran sepihak dengan dasar hukum yang tidak jelas, multi tafsir sesuai dengan kepentingan organisasinya semata, dan hal ini merupakan penindasandari yang kuat terhadap yang lemah. Apabila ketentuan pasal a quo tetap diberlakukan, maka akan semakin banyak ASN/PNS yang akan dirugikan. hak tagih ASN/PNS sesuai pasal a quo tidak jelas seperti apa maksudnya. Dengan demikian penerapan pasal a quo makin tidak jelas dan rancu dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430