Tanggal Registrasi | : | 17-02-2016 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 158 ayat (2) huruf c Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c, frasa "dengan ketentuan: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen)" telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa tersebut secara hukum telah membatasi hak Pemohon untuk mencari keadilan dengan cara membuktikan dalil tentang kecurangan-kecurangan yang dilakukan Petahana secara terstruktur, sistimatis dan Masif di Persidangan MK |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430