Tanggal Registrasi | : | 17-02-2016 |
No. Perkara | : | 13/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (1), (2), (4), (4a), Pasal 13 ayat (1) huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo tidak terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai batasan seseorang untuk ditetapkan menjadi PKP secara sukarela, hal berakibat kosongnya aturan mengenai kebebasan dari kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara sukarela atau inisiatif pribadi dari wajib pajak. Seharusnya secara a contrario akibat-akibat hukum yang melekat (yang menjadi kewajiban) bagi PKP karena jabatan, tidak berlaku bagi PKP secara sukarela. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak terdapat standar yang jelas mengenai kapan seseorang pengusaha dapat ditetapkan menjadi PKP atas kemauan sendiri atau PKP karena jabatan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430