Tanggal Registrasi | : | 02-02-2016 |
No. Perkara | : | 12/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pasal 85 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon upaya penyelesaian pada tingkat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menimbulkan persoalan hukum bagi Pemohon yang berakibat pada kepastian hukum TKI untuk mendapatkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh PPTKIS yaitu bagaimana jika upaya musyawarah yang difasilitasi oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak mencapai mufakat. Pemerintah hingga kini belum mengatur upaya hukum lain beserta waktu penyelesaiannya apabila tidak mencapai mufakat. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo belum memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430