Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-02-2016
No. Perkara : 12/PUU-XV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pasal 85 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon upaya penyelesaian pada tingkat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menimbulkan persoalan hukum bagi Pemohon yang berakibat pada kepastian hukum TKI untuk mendapatkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh PPTKIS yaitu bagaimana jika upaya musyawarah yang difasilitasi oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak mencapai mufakat. Pemerintah hingga kini belum mengatur upaya hukum lain beserta waktu penyelesaiannya apabila tidak mencapai mufakat. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo belum memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: