Tanggal Registrasi | : | 16-02-2016 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) uu No. 21 Thun 2014, Lampiran huruf CC angka 4 pada Sub Energi Baru Terbarukan Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), Pasal 18A ayat (1), (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi . Hal ini telah menyebabkan daerah otonom yang memiliki potensi panas bumi dan memiliki kemampuan untuk melakukan penyelenggaraan panas bumi tidak dapat menyelenggarakan pemanfaatan tidak langsung panas bumi. Seharusnya urusan pemanfaatan panas bumi diurus oleh semua satuan pemerintahan , sehingga terdapat keserasian antar satuan pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.. Kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi kepada pemerintah pusat,menyebabkan daerah otonom yang mempunyai panas bumi dan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan panas bumi tidak bisa melaksanakan haknya secara mandiri sesuai esensi otonomi daerah itu sendiri. Oleh karena ketentuan pasal-pasal a quo tidak mencerminkan prinsip keadilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430