Tanggal Registrasi | : | 14-01-2016 |
No. Perkara | : | 10/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 Pasal 23A Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 23A tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo terkait secara langsung dengan keberadaan dan/atau penampakan PT. Sarana Multi Infrstruktur (PTSMI), maka PTSMI akan menjadi entitas/institusi yang akan menjadi penerima pertama manfaat ekonomi sekaligus penikmat hasil pertama dari ketentuan pasal a quo. Menurut para Pemohon PTSMI telah menginjak hukum RI dan melakukan konspirasi kejahtan korporat yang sistemik, terencana dan masif terhadap seluruh WNI dengan menggunakan utang luar negeri untuk kepentingan bisnis sebuah perusahaan swasta PT. Indonesia Infrasstructure Finance (PTIIF) yang jelas-jelas mayoritas sahamnya dimiliki oleh institusi-institusi asing. Hal ini jelas telah melanggar norma-norma atau prinsip-prinsip penyelenggaraan perekonomian sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430