Tanggal Registrasi | : | 16-02-2016 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 263 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 263 ayat (5) tersebut diatas, menurut Pemohon ketentuan norma pasal a quo setelah dilakukan upaya hukum banding, Pemohon tidak memiliki upaya hukum lagi untuk mencari keadilan dengan mengajukan Kasasi ke Mahmakah Agung untuk membersihkan namanya, jika suatu saat Pemohon menemukan bukti baru yang bisa memberikan putusan yang berbeda.Hal ini jelas menghilangkan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430