Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2016
No. Perkara : 8/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 88 ayat (4) frasa "berdasarkan"dan frasa "dan dengan memperhatikan" tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan norma pasal a quo tidak memberikan jaminan bagi para Pemohon untuk mendapatkan upah minimum yang terdiri dari nilai kebutuhan hidup layak, nilai produktivitas dan nilai pertumbuhan ekonomi. Norma yang terkandung dalam pasal a quo terdapat ruang kosong yang dapat ditafsirkan berbeda-beda, baik oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Pekerja dan/atau Serikat Pekerj, serta Pengusaha dan/atau Asosiasi Pengusaha.Oleh karena itu menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan jaminan dan kapastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: