Tanggal Registrasi | : | 16-02-2016 |
No. Perkara | : | 8/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 88 ayat (4) frasa "berdasarkan"dan frasa "dan dengan memperhatikan" tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan norma pasal a quo tidak memberikan jaminan bagi para Pemohon untuk mendapatkan upah minimum yang terdiri dari nilai kebutuhan hidup layak, nilai produktivitas dan nilai pertumbuhan ekonomi. Norma yang terkandung dalam pasal a quo terdapat ruang kosong yang dapat ditafsirkan berbeda-beda, baik oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Pekerja dan/atau Serikat Pekerj, serta Pengusaha dan/atau Asosiasi Pengusaha.Oleh karena itu menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan jaminan dan kapastian hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430