Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2016
No. Perkara : 7/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (2) Bertentangan dengan Paasal 18B, Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo telah menghambat keinginan Pemohon untuk mencalonkan diri menjadi Bupati tahun 2017. Provinsi Aceh merupakan daerah Istimewa sama dengan Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Otonomi Papua yang diberikan hak istimewa dan khusus. Tokoh masyarakat dan tokoh adat menginginkan Pemohon untuk menjadi Kepala Daerah yang sebelumnya menjabat dua kali dan masa tugas terakhir tahun 2013. Akibat pemberlakuan pasal a quo membuat Pemohon terdiskriminasi tidak diberlakukan sama dengan Provinsi Yogyakarta dalam hal periodeisasi masa jabatan kepala daerah.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: