Tanggal Registrasi | : | 16-02-2016 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (2) Bertentangan dengan Paasal 18B, Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo telah menghambat keinginan Pemohon untuk mencalonkan diri menjadi Bupati tahun 2017. Provinsi Aceh merupakan daerah Istimewa sama dengan Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Otonomi Papua yang diberikan hak istimewa dan khusus. Tokoh masyarakat dan tokoh adat menginginkan Pemohon untuk menjadi Kepala Daerah yang sebelumnya menjabat dua kali dan masa tugas terakhir tahun 2013. Akibat pemberlakuan pasal a quo membuat Pemohon terdiskriminasi tidak diberlakukan sama dengan Provinsi Yogyakarta dalam hal periodeisasi masa jabatan kepala daerah. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430