Tanggal Registrasi | : | 01-03-2005 |
No. Perkara | : | 008/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49, Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 38 dan Pasal 39 |
Inti Masalah | : | Dalam konteks pengujian formil, para Pemohon mendalilkan bahwa prosedur pengesahan UU SDA bertentangan dengan UUD 1945,UU Susduk, serta Tata Tertib DPR, sehingga UU SDA cacat hukum. Pengambilan keputusan persetujuan Rancangan UU SDA yang dilakukan dengan musyawarah mufakat juga dianggap tidak sah. Privatisasi dan komersialisasi SDA dianggap Pemohon mengubah fungsi sosial air menjadi komoditas ekonomi semata sehingga melanggar hak konstitusional masyarakat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430