Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2005
No. Perkara : 008/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49, Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 38 dan Pasal 39
Inti Masalah : Dalam konteks pengujian formil, para Pemohon mendalilkan bahwa prosedur pengesahan UU SDA bertentangan dengan UUD 1945,UU Susduk, serta Tata Tertib DPR, sehingga UU SDA cacat hukum. Pengambilan keputusan persetujuan Rancangan UU SDA yang dilakukan dengan musyawarah mufakat juga dianggap tidak sah. Privatisasi dan komersialisasi SDA dianggap Pemohon mengubah fungsi sosial air menjadi komoditas ekonomi semata sehingga melanggar hak konstitusional masyarakat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: