Tanggal Registrasi | : | 16-02-2016 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon terhadap periodeisasi ketua, wakil ketua dan anggota Pengadilan Pajak, yang seperti disamakan dengan jabatan politis lainnya. Padahal hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka harus bebas pengaruhnya dari manapun, termasuk pengaruh dari masa periodeisasi jabatan yang menimbulkan kekhawatiran apakah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya akan diteruskan atau diperpanjang. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman ditingkat pertama sebaiknya hanya dibatasi pada masa jabatan berkaitan dengan usia pensiun.Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastiankepastian yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430