Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2016
No. Perkara : 5/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 60 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon Penitera PN yang bertugas melaksanakan putusan PN, secara nyata telah menunjukan pelanggaran konstitusi warga negara dimana dalam ketentuan tersebut tidak membatasi dan/atau tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai kreteria putusan yang harus dilaksanakan. Hal tersebut telah melanggar hak para Pemohon untuk mempertahankan terhadap harta benda yang dibawah kekuasaannya serta tidak adanya kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap harta benda.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan