Tanggal Registrasi | : | 16-02-2016 |
No. Perkara | : | 5/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 60 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon Penitera PN yang bertugas melaksanakan putusan PN, secara nyata telah menunjukan pelanggaran konstitusi warga negara dimana dalam ketentuan tersebut tidak membatasi dan/atau tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai kreteria putusan yang harus dilaksanakan. Hal tersebut telah melanggar hak para Pemohon untuk mempertahankan terhadap harta benda yang dibawah kekuasaannya serta tidak adanya kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap harta benda. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430