Tanggal Registrasi | : | 05-02-2016 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Neponisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 angka 4 dan Penjelasan Pasal 2 angka 6 UU 28/1999, Pasal 122 huruf L dan M, UU 5/2014 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo hanya mengakui Penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai Pejabat Negara adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, sementara Wakil Bupati/Wakil Walikota, Anggota DPRD tidak diakui sebagai Pejabat Negara, yang mana sama-sama sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Denan tidak diakuinya Pemohon sebagai Pejabat Negara, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencerminkan diskriminasi dalam hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430