Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-02-2016
No. Perkara : 4/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Neponisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 angka 4 dan Penjelasan Pasal 2 angka 6 UU 28/1999, Pasal 122 huruf L dan M, UU 5/2014 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo hanya mengakui Penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai Pejabat Negara adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, sementara Wakil Bupati/Wakil Walikota, Anggota DPRD tidak diakui sebagai Pejabat Negara, yang mana sama-sama sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Denan tidak diakuinya Pemohon sebagai Pejabat Negara, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencerminkan diskriminasi dalam hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: