Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-02-2016
No. Perkara : 4/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Neponisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 angka 4 dan Penjelasan Pasal 2 angka 6 UU 28/1999, Pasal 122 huruf L dan M, UU 5/2014 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo hanya mengakui Penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai Pejabat Negara adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, sementara Wakil Bupati/Wakil Walikota, Anggota DPRD tidak diakui sebagai Pejabat Negara, yang mana sama-sama sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Denan tidak diakuinya Pemohon sebagai Pejabat Negara, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencerminkan diskriminasi dalam hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan