Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-02-2016
No. Perkara : 3/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 2 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak diperkenankannya para Pemohon sekaligus pekerja/buruh untuk memiliki Nota Pemeriksan yang bukan berakibat hukum pidana dari badan publik, yaitu Dinas Tenaga Kerja, merupakan pelanggaran terhadap kepastian hukum yang secara nyata tidak dijalankan oleh Pengusaha. Hal ini menimbulkan tidak adanya jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: