Tanggal Registrasi | : | 15-02-2016 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 2 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak diperkenankannya para Pemohon sekaligus pekerja/buruh untuk memiliki Nota Pemeriksan yang bukan berakibat hukum pidana dari badan publik, yaitu Dinas Tenaga Kerja, merupakan pelanggaran terhadap kepastian hukum yang secara nyata tidak dijalankan oleh Pengusaha. Hal ini menimbulkan tidak adanya jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430