Tanggal Registrasi | : | 15-02-2016 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 74 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 74 ayat (3) frasa "wajib" menurut para Pemohon telah ditarsirkan secara keliru oleh KPU yang mengakibatkan kerugikan hak konstitusional para Pemohon, hal ini rentan untuk disalahgunakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota yang dilakukan tidak berdasarkan pada suatu kaidah hukum yang pasti, melainkan atas selera penyelenggara (KPU). Hal ini menimbulkan adanya ketidak kepastian hukum |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430