Tanggal Registrasi | : | 07-06-2017 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 193 ayat (2) Huruf A Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf A telah merugikan hak konstitusional pemohon, bahwa pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat melakukan pembelaan terhadap terdakwa dalam persidangan pidana. Ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP telah dijadikan pertimbangan hukum pada saat dijatuhkannya putusan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menimbulkan perbedaan penafsiran (multitafsir) dikalangan akademisi maupun penegak hukum. Bahwa Pasal a quo menurut pemohon telah bertentangan dengan prinsip paraduga tidak bersalah serta telah mengahalangi hak konstitusi seseorang untuk mendapatkan keadilan untuk tidak ditahan selama belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430