Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-06-2017
No. Perkara : 29/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) Pasal 1 angka 6 huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 190 huruf a, Pasal 191 ayat (3), Pasal 193 ayat (1), Pasal 193 ayat (2) huruf a, Pasal 193 ayat (2) huruf b, Pasal 183, Pasal 197 ayat (1) huruf k, Pasal 238 ayat (2), Pasal 238 ayat (3), Pasal 242, Pasal 253 ayat (4), Pasal 253 ayat (5) huruf a, Pasal 253 ayat (5) huruf b Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal -pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal-pasal a quo yang pada intinya adalah hilangnya, berkurangnya, terbatasnya hak atas negara hukum dan kepastian hukum yang adil sebagai akibat berlakunya pasal-pasal a quo. Para Pemohon menganggap kerugian Para Pemohon semakin berpotensi terjadi paska putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili Ir. BAsuki Tjahaya Purnama yang putusannya berdasar dakwaan dan tidak berdasar tuntutan, dan dalam putusannya mencampur-adukkan antara putusan dan penetapan penahanan.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: