Tanggal Registrasi | : | 07-06-2017 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) Pasal 1 angka 6 huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 190 huruf a, Pasal 191 ayat (3), Pasal 193 ayat (1), Pasal 193 ayat (2) huruf a, Pasal 193 ayat (2) huruf b, Pasal 183, Pasal 197 ayat (1) huruf k, Pasal 238 ayat (2), Pasal 238 ayat (3), Pasal 242, Pasal 253 ayat (4), Pasal 253 ayat (5) huruf a, Pasal 253 ayat (5) huruf b Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal -pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal-pasal a quo yang pada intinya adalah hilangnya, berkurangnya, terbatasnya hak atas negara hukum dan kepastian hukum yang adil sebagai akibat berlakunya pasal-pasal a quo. Para Pemohon menganggap kerugian Para Pemohon semakin berpotensi terjadi paska putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili Ir. BAsuki Tjahaya Purnama yang putusannya berdasar dakwaan dan tidak berdasar tuntutan, dan dalam putusannya mencampur-adukkan antara putusan dan penetapan penahanan. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430