Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-06-2017
No. Perkara : 28/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal a quo yang mengatur tentang tindak pidana makar tidak memiliki penafsiran jelas dan tidak dirumuskan secara rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehigga dapat ditafsirkan berbeda oleh Pihak-Pihak tertentu. Ketentuan tersebut telah bertentangan dengan kebebasan untuk berekspresi dan berkumpul yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 atas ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal-pasal a quo sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga mengakibatkan dirugikannya hak-hak konstitusional para Pemohon
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: