Tanggal Registrasi | : | 07-06-2017 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal a quo yang mengatur tentang tindak pidana makar tidak memiliki penafsiran jelas dan tidak dirumuskan secara rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehigga dapat ditafsirkan berbeda oleh Pihak-Pihak tertentu. Ketentuan tersebut telah bertentangan dengan kebebasan untuk berekspresi dan berkumpul yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 atas ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal-pasal a quo sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga mengakibatkan dirugikannya hak-hak konstitusional para Pemohon |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430