Tanggal Registrasi | : | 19-05-2017 |
No. Perkara | : | 27/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 32 ayat (3) huruf a UU No.6 Tahun 1983, dan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU No. 14 Tahun 2002 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan a quo tersebut di atas dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan diatur oleh peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dianggap akan membuka celah intervensi dari Menteri Keuangan terhadap proses dan/atau mekanisme berperkara di peradilan pajak. Pemohon beranggapan bahwa adanya ketentuan dalam pasal a quo mengingkari prinsip bahwa seorang kuasa harus bebas dan mandiri, karena dianggap memungkinkan kuasa perpajakan akan di bawah tekanan Menteri Keuangan. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430