Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2017
No. Perkara : 27/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 32 ayat (3) huruf a UU No.6 Tahun 1983, dan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU No. 14 Tahun 2002 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan a quo tersebut di atas dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan diatur oleh peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dianggap akan membuka celah intervensi dari Menteri Keuangan terhadap proses dan/atau mekanisme berperkara di peradilan pajak. Pemohon beranggapan bahwa adanya ketentuan dalam pasal a quo mengingkari prinsip bahwa seorang kuasa harus bebas dan mandiri, karena dianggap memungkinkan kuasa perpajakan akan di bawah tekanan Menteri Keuangan.
Status Perkara : Gugur

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: